Solusi Krisis di Lembaga Amil Zakat
June 13, 2023 2023-06-13 15:44Solusi Krisis di Lembaga Amil Zakat
Solusi Krisis di Lembaga Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus segera melakukan penataan manajemen ketika terjadi krisis agar tetap eksis memberikan bantuan terhadap sesama manusia.
“Krisis memang tak membuat nyaman LAZ di antaranya. Pertama, ancaman berkurangnya (menurunnya) penghimpunan zakatnya, dan Kedua, ancaman tidak mampu berbuat sesuatu karena kesulitan anggaran keuangan (budget). Namun krisis juga sebenarnya adalah ujian bagi LAZ,” kata Direktur Utama Akademizi dan Associate Expert Forum Zakat (FOZ) dalam artikel berjudul “Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Lembaga Zakat Saat Krisis”
Dari situasi krisis juga nantinya bila telah terlewati secara baik, kata Nana akan lahir para pemimpin lembaga zakat yang mumpuni, mampu memahami kerumitan dan kompleksitas krisis yang terjadi dan menerpa lembaganya.
Dalam konteks bisnis, menurut Renald Khasali (1994: 222): “krisis adalah suatu turning point yang dapat membawa permasalahan kearah yang lebih baik (for better) atau lebih buruk (for worse)”.
Kata Nana, krisis juga menuntut LAZ untuk mampu menemukan solusi yang terbaik dalam menghadapi krisis. Di sinilah kemampuan lembaga zakat teruji bagaimana dalam desain organisasinya apakah selama ini telah menyiapkan strategi mitigasi atas krisis yang kemungkinan terjadi atau tidak. Krisis sendiri bukan hanya kaena bencana atau dari eksternal semata, bisa juga krisis muncul dari adanya faktor internal lembaga.
“Bagi LAZ yang punya kemampuan mitigasi risiko krisis, tentu memiliki persiapan menghadapi krisis hingga penanganan untuk menghindari krisis selanjutnya. LAZ juga dituntut untuk mampu menangani segala bentuk krisis yang terjadi dalam lembaganya dengan cepat agar krisis organisasi tak meningkat menjadi keadaan kritis,” paparnya.
Dengan situasi ini, kembali ditegaskan bahwa sebenarnya krisis adalah suatu waktu yang krusial, atau momen yang menentukan. Dalam situasi krisis, terbangun sebuah sarana atau jembatan yang dapat membuat organisasi itu hancur atau terus berkibar kejayaannya, tergantung bagaimana organisasi itu menangani krisisnya.
Kata Nana, krisis sangat penting dikelola, karena bila ditangani dengan matang dan baik, maka hasil akhir dari krisis yang menerpa akan memuaskan pihak lembaga dan semua stakeholders (pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan lembaga). Bila krisis yang terjadi dikelola dengan baik, dan mampu dilewati dengan selamat, maka kepercayaan stakeholders akan muncul kembali seperti semula. Namun sebaliknya, jika krisis ditangani dengan tidak maksimal, maka secara otomatis bisa berdampak pada keruntuhan lembaga di masa depan.
“Stakeholders yang ada, baik muzaki, mustahik, regulator zakat dan sejumlah otoritas yang selama ini berhubungan mulai mengalami ketidak percayaan. Khusus untuk muzaki, bisa jadi mereka selain tidak percaya lagi, bukan tidak mungkin untuk menghentikan zakat, infak dan sedekahnya,” tegasnya.
Dalam menanggulangi krisis, Manajemen lembaga zakat harus mempersiapkan strategi yang tepat. Untuk merumuskan strategi, Manajemen lembaga zakat setidaknya perlu melakukan langkah-langkah berikut: pemetaan penyebab krisis, visi-misi-tujuan organisasi, serta hasil bacaan terhadap analisis situasi (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman).
Dalam manajemen krisis sendiri, ada 3 strategi yang bisa dipilih: 1. Strategi defensif, dengan langkah-langkah mengulur waktu, tidak melakukan apa-apa, membentengi diri dengan kuat; 2. Strategi Adaptif, dengan langkah-langkah mengubah kebijakan, modifikasi operasional, kompromi, meluruskan citra; dan 3. Strategi Dinamis, langkah yang diambil untuk strategi ini bersifat makro dan dapat mengubah karakter organisasi, misalnya dengan melakukan langkah-langah strategis seperti meluncurkan produk (program) baru, menggandeng kekuatan lain untuk berkolaborasi, melempar isu baru untuk membuat lahirnya kebijakan yang diperlukan dan sebagainya.
Dalam tataran teknis, lembaga-lembaga zakat bisa melakukan sejumlah hal dalam menanggulangi krisis yang tengah berlangsung, di antaranya: 1. Membentuk tim khusus, 2. Membuat protokol krisis (prosedur) khusus, 3. Menghadapi krisis dengan sistem case by case, 4. Memberikan pelatihan dan pengarahan bagi karyawan, apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,
“5. Tidak berspekulasi terhadap suatu peristiwa, baik di internal maupun eksternal, 6. Membuka semua saluran informasi, namun tetapi mengkoordinasikannya agar tercipta satu sumber informasi yang terkendali mengenai tahapan krisis hingga penyelesaiannya. 7. Tindakan terakhir adalah mengawasi dan mengevaluasi masalah yang telah dicapai atau yang belum diselesaikan dalam upaya mengurangi dampak dan efek krisis. Sejauh mana kerugian yang diderita, baik lembaga zakatnya maupun masyarakat lainnya, yang terseret menjadi korban dari krisis secara langsung dan tidak langsung,” tegasnya.