fbpx

Blog

Pemberdayaan Zakat sebagai Upaya Mustahik Menjadi Muzaki

pa-sigit-1687164571-590577304
News

Pemberdayaan Zakat sebagai Upaya Mustahik Menjadi Muzaki

Spread the love

Pemberdayaan zakat merupakan cara mustahik menjadi muzaki sehingga ada kesejahteraan dan menjadi pintu masuk untuk membayar zakat.

“Menjadikan mustahik ke muzaki dengan memberdayakan manusianya, infiltrasi memberikan kemampuan agar masyarakat itu punya kemampuan personal menyelesaikan permasalahan ekonomi yang dihadapi, di sinilah pembangunan manusia. Kemampuan mengembangkan potensi yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi sehingga bisa sejahtera,” kata Associate Expert Forum Zakat, Sigit Iko Sugondo, di Forum Literasi Filantropi Vol 11 bertemakan “Tantangan Pemberdayaan Zakat: Menyiapkan Mustahik Menjadi Muzaki, Rabu (9/8/2023).

“Adapun tahapan dalam meningkatkan mustahik menjadi muzaki ada dua tahap. Pertama, memberikan subsidi ke orangnya sehingga dapat selamat dari kedaruratan ekonomi. Kedua, mendayagunakan agar menyelesaikan masalah ekonomi yang dihadapi,” paparnya.

Pemberdayaan harus ada partisipasi dari masyarakat mulai pengkajian, pelaksanaan hingga monitoring. Ada tiga definisi pembangunan. Pertama, development community, yaitu pembangunan yang diperuntukkan untuk masyarakat seperti pembangunan bendungan. Kedua, development with community, misalnya pembangunan yang melibatkan masyarakat di daerah bencana. Ketiga, community development, yaitu komunitas yang kita bangun.

Kata Sigit, program pemberdayaan merupakan proses perubahan terencana. Contoh, petani yang awalnya penerima zakat menjadi petani yang produknya meningkat sehingga dapat menjadi muzaki atau orang yang memiliki kemampuan membayar zakat.

“Mengubah petani mustahik menjadi muzaki harus ada indikator kuantitatif dan kualitatif. Jangan menginfiltrasi komuditas baru dalam rantai pasokannya. Pemberdayaan berawal dari potensi lokal. Ada kajian khusus, memperbaiki rantai pasok, memperbaiki lembaga dan muamalah,” paparnya.

Tak kalah penting, dalam peningkatan kemampuan mustahik menjadi muzaki bagi pemberdayaan zakat yaitu melalui pendampingan. “Peran pendamping tidak selamanya, bagaimana penguatan kelembagaan lokal. pendampingan ada batasnya dan diusahakan untuk mandiri. Kelembagaan diambil dari lokal,” ungkap Sigit.

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: