Ancaman Terhadap Gerakan Zakat
May 17, 2024 2024-05-17 14:13Ancaman Terhadap Gerakan Zakat
Ancaman Terhadap Gerakan Zakat
Oleh: Nana Sudiana (Direktur Akademizi, Associate Expert FOZ)
Saat ini sudah bukan eranya sebuah lembaga hebat sendirian. Mampu mengatasi sejumlah masalah tanpa adanya bantuan dan kerja sama dengan pihak lain. Apa pun organisasinya, bahkan pemerintah mana pun yang dianggap hebat di dunia, tetap saja ia tak bisa melenggang sendirian membantu semua masalah yang ada. Persoalan ini semakin rumit manakala ancaman dan gangguan terhadap gerakan zakat semakin hari semakin kuat.
Bukan hanya gangguan, muncul pula tarikan yang kuat pada gerakan zakat. Saat yang sama, ancaman dari sisi regulasi pun muncul dengan berbagai alasan yang dikemukakan. Amil atau para pengelola zakat yang tak sesuai regulasi zakat harus siap-siap masuk bui atau denda yang jumlahnya fantastis dan tak masuk akal. Ketika awal amandemen Undang-undang Pengelolaan Zakat muncul, sempat berkembang persepsi di sejumlah kalangan umat Islam bahwa undang-undang ini memiliki indikasi yang berisiko membatasi niat orang-orang baik yang punya kepedulian pada sesama.
Di tengah era disrupsi, gerakan zakat pun tak luput dari pengaruhnya yang tak terhindarkan. Di sejumlah lanskap bisnis musuh masa depan bisnis sekaligus kompetitor terberatnya bukanlah pesaing bisnis, melainkan gabungan dari keseluruhan ancaman tak kasat mata.
Musuh tak kelihatan dunia zakat salah satunya adalah kemunculan sejumlah aplikasi daring (online) yang hadir dengan dukungan penuh para ahli teknologi informasi yang bekerja dengan perangkat lunak. Situasi “internet of things” membentuk peradaban baru filantropi hari ini. Dalam peradaban ini, dunia filantropi tak lagi bersaing dengan sesama lembaga filantropi, melainkan dengan kecanggihan teknologi informasi. Mereka menawarkan bukan hanya kemudahan dalam membantu dan menolong sesama, namun juga menawarkan pilihan-pilihan atas dasar kemudahan dan kecepatan eksekusi di lapangan.
Di tengah situasi kasatmata seperti ini, lalu bagaimana organisasi pengelola zakat menghadapinya? Jawabannya adalah pahami disrupsi yang terjadi lalu pastikan jalan keluarnya. Mau tidak mau, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) harus berani melihat realitas ini. Berani menghadapi tantangan dan perubahan dengan penuh rasional. Pelajari dan cermati setiap perubahan yang terjadi.
Di era disrupsi, perubahan besar yang terjadi pada awalnya terkadang dimulai dengan hal-hal kecil dan seolah sepele. Termasuk dalam hal ini misalnya mengenai penghimpunan zakat, infak, dan sedekah oleh OPZ. Pola-pola konvensional pemasaran OPZ tak bisa lagi mengandalkan iklan media cetak atau hal-hal fisik lainnya. Bahkan, pola marketing dengan model menawarkan sesuatu dari pintu ke pintu atau model pemasaran langsung kepada pelanggan, haruslah dikaji dan dievaluasi ulang. Jangan-jangan hal konvensional ini hanya akan menguras sumber daya yang ada dengan hasil yang tak bisa dipastikan. Sekali lagi, mari baca dengan cermat dan teliti tanda- tanda setiap perubahan yang terjadi sehingga kita ada kesiapan lebih dini mengantisipasinya.